PERATURAN DESA NGORO-ORO NOMOR : 05 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA D

Anggun Meridiana S.I.P 04 Desember 2015 22:14:36 WIB

PERATURAN DESA NGORO-ORO

NOMOR : 05 TAHUN 2013

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2013

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA NGORO-ORO

 

Menimbang

:   

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngoro-oro Tahun Anggaran 2013 telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2013;
  2. bahwa dengan adanya pergeseran anggaran antar jenis belanja, SILPA tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat, dan atau keadaan luar biasa sehingga perlu mengubah APBDesa;
  3. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf  b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013;

Mengingat

:

  1. Undang-undang Nomor  15 Tahun 1950 tentang  Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Proponsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 4844);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  5.  Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang   Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa  Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 4 Seri E);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 5 Seri E);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 9 Seri E);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 4 Seri A);
  9. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Camat;
  10. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor  04 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
  11. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pedoman  Pengelolaan Kekayaan Desa;
  12. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  13. Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 132/KPTS/2013 tentang Penetapan  Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Desa Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2013
  14. Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 133/KPTS/2013 tentang  Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Desa se Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2013;
  15. Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 185/KPTS/2013 tentang Penetapan Lokasi, dan Besarnya Alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Desa se-Kabupaten Gunungkidul Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2013;
  16. Peraturan Desa Nomor  01 Tahun 2013 tentang Pungutan Desa;
  17. Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
  18. Peraturan Kepala Desa Nomor 02 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa  Tahun Anggaran 2014;

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NGORO-ORO

 

DAN

 

KEPALA DESA NGORO-ORO

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan

:

ERATURAN DESA NGORO-ORO NOMOR 065TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2013

 

 

P a s a l   1

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp. 419.397.669,00 menjadi sebesar Rp. 443.380.868,00 bertambah/berkurang sebesar Rp. 23.983.199,00. dengan rincian  sebagai berikut :

 

 

1. Pendapatan Desa                                                                           

    a. Semula                                                     Rp.   419.397.669,00

    b. Bertambah                                               Rp.     23.983.199,00

        Jumlah Pendapatan setelah Perubahan                                       Rp. 443.380.868,00 

    

 2. Belanja :                                                                            

      a. Semula                                                   Rp.  419.397.669,00

      b. Bertambah                                             Rp.    23.983.199,00

            Jumlah Belanja setelah Perubahan                                          Rp. 443.380.868,00

            Defisit setelah Perubahan                                                       Rp.     -

 

3. Pembiayaan :

    a. Penerimaan

        1) Semula                                                Rp. 20.520.000,00

        2) Bertambah/berkurang                         Rp.        0

             Jumlah Penerimaan setelah perubahan                                   Rp.   20.520.000,00

 

    b. Pengeluaran

        1). Semula                                               Rp.       0

        2) Bertambah/(berkurang)                       Rp.       0

             Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan                                  Rp.        0

             Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan                        Rp.        0

        Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan                 Rp. 20.520.000,00

 

P a s a l  2

 

Penjabaran  Perubahan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini

 

P a s a l  3

 

Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

P a s a l  4

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dengan diumumkan/disosialisasikan kepada masyarakat.

 

                                                                                    Ditetapkan di : Ngoro-oro

                                                                                    Pada Tanggal : 22 Juni 2013

                                                                                    KEPALA DESA NGORO-ORO

 

 

 

 

                                                                                    SUMBONO

Diundangkan di Ngoro-oro

Pada tanggal :   22 Juni  2013               

                  SEKRETARIS DESA

 

 

 

                   JUMANI. A.Md.

                                                                                                      

LEMBARAN DESA :

NOMOR    05 .TANGGAL 22 Juni 2013

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    PEMERINTAH KABUPATEN                : GUNUNGKIDUL

    KECAMATAN                                    : PATUK

    D  E  S  A                                         : NGORO-ORO

 

Alamat : Salaran, Ngoro-oro, Patuk, Gunungkidul, Yogyakarta, Kode Pos 55862

 

 

 

PERSETUJUAN BERSAMA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NGORO-ORO

DAN
KEPALA DESA NGORO-ORO

 

TERHADAP PERATURAN DESA NGORO-ORO

TENTANG PEROBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2013

 

NOMOR :  670/Pem/ X /2013

NOMOR :  01/BPD/NG/X/2013

 

Pada hari ini SENIN tanggal DUA PULUH DELAPAN bulan OKTOBER tahun DUA RIBU TIGABELAS bertempat di Balai Desa Ngoro-oro, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, pada acara Rapat bersama BPD Desa Ngoro-oro dan Pemerintah Desa Ngoro-oro tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngoro-oro Tahun Anggaran 2013.

 

Peraturan Desa sebagaimana terlampir.

 

Demikian persetujuan bersama ini dibuat di Ngoro-oro dan ditandatangani bersama oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Nogoro-oro dan Kepala Desa.

 

 

KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA NGORO-ORO                                                                 KEPALA DESA NGORO-ORO

 

 

 

T U M I R A N                                                               SUMBONO

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar