PERATURAN DESA NGORO-ORO NOMOR : 05 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA D
Anggun Meridiana S.I.P 04 Desember 2015 22:14:36 WIB
PERATURAN DESA NGORO-ORO
NOMOR : 05 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NGORO-ORO
Menimbang |
: |
|
Mengingat |
: |
|
Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NGORO-ORO
DAN
KEPALA DESA NGORO-ORO
|
||
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan |
: |
ERATURAN DESA NGORO-ORO NOMOR 065TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2013 |
P a s a l 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp. 419.397.669,00 menjadi sebesar Rp. 443.380.868,00 bertambah/berkurang sebesar Rp. 23.983.199,00. dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa
a. Semula Rp. 419.397.669,00
b. Bertambah Rp. 23.983.199,00
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 443.380.868,00
2. Belanja :
a. Semula Rp. 419.397.669,00
b. Bertambah Rp. 23.983.199,00
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 443.380.868,00
Defisit setelah Perubahan Rp. -
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan
1) Semula Rp. 20.520.000,00
2) Bertambah/berkurang Rp. 0
Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp. 20.520.000,00
b. Pengeluaran
1). Semula Rp. 0
2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 0
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp. 0
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 20.520.000,00
P a s a l 2
Penjabaran Perubahan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini
P a s a l 3
Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
P a s a l 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dengan diumumkan/disosialisasikan kepada masyarakat.
Ditetapkan di : Ngoro-oro
Pada Tanggal : 22 Juni 2013
KEPALA DESA NGORO-ORO
SUMBONO
Diundangkan di Ngoro-oro
Pada tanggal : 22 Juni 2013
SEKRETARIS DESA
JUMANI. A.Md.
LEMBARAN DESA :
NOMOR 05 .TANGGAL 22 Juni 2013
PEMERINTAH KABUPATEN : GUNUNGKIDUL
KECAMATAN : PATUK
D E S A : NGORO-ORO
Alamat : Salaran, Ngoro-oro, Patuk, Gunungkidul, Yogyakarta, Kode Pos 55862
PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NGORO-ORO
DAN
KEPALA DESA NGORO-ORO
TERHADAP PERATURAN DESA NGORO-ORO
TENTANG PEROBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2013
NOMOR : 670/Pem/ X /2013
NOMOR : 01/BPD/NG/X/2013
Pada hari ini SENIN tanggal DUA PULUH DELAPAN bulan OKTOBER tahun DUA RIBU TIGABELAS bertempat di Balai Desa Ngoro-oro, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, pada acara Rapat bersama BPD Desa Ngoro-oro dan Pemerintah Desa Ngoro-oro tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngoro-oro Tahun Anggaran 2013.
Peraturan Desa sebagaimana terlampir.
Demikian persetujuan bersama ini dibuat di Ngoro-oro dan ditandatangani bersama oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Nogoro-oro dan Kepala Desa.
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA NGORO-ORO KEPALA DESA NGORO-ORO
T U M I R A N SUMBONO
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024