PERATURAN DESA NGORO-ORO
NOMOR 03 TAHUN 2015
TENTANG
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NGORO-ORO,
Menimbang
|
:
|
- bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngoro-oro Tahun Anggaran 2014 perlu penyusunan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
|
Mengingat
|
:
|
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Proponsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5495;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5558);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 4 Seri E);
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 5 Seri E);
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 9 Seri E);
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Camat;
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 10);
- Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 60/KPTS/2014 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya ADD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014;
- Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 61/KPTS/2014 tentang Penetapan Lokasi, dan Besarnya Alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Desa se Kabupten Gunungkidul Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014;
- Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 241/KPTS/2013 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Stimulan Pembangunan Desa Berupa Aspal Tahun Anggaran 2013;
- Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 201/KPTS/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 59/KPTS/2014 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Kepada Desa se Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014;
- Keputusan Camat Patuk Nomor 01/KPTS/2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Ngoro-oro tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
- Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2014;
- Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2014;
- Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
- Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARAN DESA
DAN
KEPALA DESA NGORO-ORO
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA NGORO-ORO NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2014.
|
Pasal1
Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2014 terdiri dari :
- Pendapatan
- Pendapatan Asli Desa (PADes) Rp. 81.961.900,00
- Bagi Hasil Pajak Rp. 18.874.110,00
- Bagi Hasil Retribusi Rp. 12.484.760,00
- Bagian Dana Perimbangan Rp. 62.806.700,00
- Bantuan Keuangan DIY Rp. 44.157.100,00
- Bantuan Keuangan Pem. Kab. Rp. 225.900.000,00
- Sumbangan dari Pihak Ketiga Rp. 7.213.141,00
Jumlah Pendapatan : Rp.453.397.711,00
- Belanja :
- Belanja Langsung :
1) Belanja Pegawai Rp. 11.900.000,00
2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 147.239.086,00
3) Belanja Modal Rp. 6.000.000,00
Rp. 165.139.086,00
- Belanja Tidak Langsung :
1) Belanja Pegawai Rp. 248.350.000,00
2) Belanja Bantuan Sosial Rp. 15.701.675,00
3) Biaya Tidak Terduga Rp. 3.065.000,00
Rp. 267.116.675,00
Jumlah Belanja (a + b) Rp. 432.255.761,00
Surplus/Defisit Rp. 21.141.950,00
- Pembiayaan :
- Jumlah Penerimaan Rp. 26.789.350,00
- Jumlah Pengeluaran Rp.
- Surplus Tahun 2014 Rp. 21.141.950,00
Surplus Rp. 47.931.300,00
Pasal2
Ringkasan realisasi dan penjabaran APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal3
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dengan diumumkan/disosialisasikan kepada masyarakat.
Ditetapkan di : Ngoro-oro
Pada Tanggal : 13 Januari 2015
KEPALA DESA NGORO-ORO
SUMBONO
Diundangkan di Ngoro-oro
Pada tanggal : 13 Januari 2015
PENJABAT SEKRETARIS DESA
JUMANI A.Md.
LEMBARAN DESA :
NOMOR 03 TANGGAL 13 Januari 2015