PERATURAN DESA NGORO-ORO NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAP

Anggun Meridiana S.I.P 04 Desember 2015 22:12:00 WIB

PERATURAN DESA NGORO-ORO

NOMOR 03 TAHUN 2015

TENTANG

PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN

DAN BELANJA DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA NGORO-ORO,

 

Menimbang

:

  1. bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngoro-oro Tahun Anggaran 2014 perlu penyusunan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;

Mengingat

:

  1. Undang-undang Nomor  15 Tahun 1950 tentang  Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Proponsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5495;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5539);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5558);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
    1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang   Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa  Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 4 Seri E);
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 5 Seri E);
    3. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 9 Seri E);
    4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
    5. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Camat;
    6. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor  04 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
    7. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
    8. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah  Tahun 2013 Nomor 10);
    9. Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 60/KPTS/2014 tentang Penetapan   Lokasi dan Besarnya ADD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014;
    10. Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 61/KPTS/2014 tentang Penetapan Lokasi, dan Besarnya Alokasi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Desa se Kabupten Gunungkidul Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014;
    11. Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 241/KPTS/2013 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Stimulan Pembangunan Desa Berupa Aspal Tahun Anggaran 2013;
    12. Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 201/KPTS/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 59/KPTS/2014 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah,  Kepada Desa se Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014;
    13. Keputusan Camat Patuk Nomor 01/KPTS/2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Ngoro-oro tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
    14. Peraturan Desa Nomor  01 Tahun 2014 tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2014;
    15. Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2014;
    16. Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
    17. Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARAN DESA

DAN

KEPALA DESA NGORO-ORO

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA NGORO-ORO NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2014.

 

Pasal1

Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2014 terdiri dari :

  1. Pendapatan 
    1. Pendapatan Asli Desa (PADes)                    Rp.   81.961.900,00 
    2. Bagi Hasil Pajak                                           Rp.   18.874.110,00
    3. Bagi Hasil Retribusi                                                Rp.   12.484.760,00
    4. Bagian Dana Perimbangan                                    Rp.   62.806.700,00
    5. Bantuan Keuangan DIY                              Rp.   44.157.100,00
    6. Bantuan Keuangan Pem. Kab.                   Rp. 225.900.000,00
    7. Sumbangan dari Pihak Ketiga                   Rp.      7.213.141,00

Jumlah Pendapatan                                   : Rp.453.397.711,00 

  1. Belanja :                                     
    1. Belanja Langsung :               

1)  Belanja Pegawai                                        Rp.    11.900.000,00   

2)  Belanja Barang dan Jasa                          Rp. 147.239.086,00

3)  Belanja Modal                                           Rp.      6.000.000,00

                                                                                    Rp. 165.139.086,00

 

  1. Belanja Tidak Langsung :

1)  Belanja Pegawai                                        Rp. 248.350.000,00

2)  Belanja Bantuan Sosial                            Rp.    15.701.675,00

3)  Biaya Tidak Terduga                                Rp.       3.065.000,00 

                                                                                    Rp. 267.116.675,00

Jumlah Belanja (a + b)                              Rp. 432.255.761,00

Surplus/Defisit                                            Rp.    21.141.950,00

  1. Pembiayaan :
    1. Jumlah Penerimaan                                       Rp.  26.789.350,00
    2. Jumlah Pengeluaran                                      Rp. 
    3. Surplus Tahun 2014                                     Rp.  21.141.950,00

Surplus                                                               Rp. 47.931.300,00 

 

Pasal2

Ringkasan realisasi dan penjabaran APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa  ini.

 

Pasal3

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dengan diumumkan/disosialisasikan kepada masyarakat.

 

 

                                                                                    Ditetapkan di : Ngoro-oro

                                                                                    Pada Tanggal :  13 Januari 2015

                                                                                    KEPALA DESA NGORO-ORO  

 

 

                                                                                     SUMBONO

                                               

                       

Diundangkan di Ngoro-oro

Pada tanggal :   13 Januari  2015               

PENJABAT SEKRETARIS DESA

 

 

JUMANI A.Md.

LEMBARAN DESA :

NOMOR 03 TANGGAL 13 Januari 2015

 

 

Dokumen Lampiran : PERDES NGORO-ORO NO 3


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar