PERATURAN DESA NGORO-ORO NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA TAHUN ANGGARAN 2015

Anggun Meridiana S.I.P 04 Desember 2015 22:09:20 WIB

PERATURAN  DESA NGORO-ORO

NOMOR02 TAHUN 2015

TENTANG

PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA

TAHUN ANGGARAN 2015

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA NGORO-ORO,

 

Menimbang

:

  1. bahwa  Kekayaan Desa perlu dikelola dengan baik untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan  masyarakat desa;
  2. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu dibuat Peraturan Desa Ngoro-oro Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2015.

 

Mengingat

:

  1. Undang –undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Proponsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59)
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5495;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5539);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5558);
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
  10. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1985 tentang  Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya jo. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2001;
  11. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 4 Seri E);
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006    tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 5 Seri E);
  14. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
  15. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah  Tahun 2013 Nomor 10);
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan;
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006    tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
  18. Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 06 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Ngoro-oro;
  19. Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DAN

KEPALA DESA NGORO-ORO

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA NGORO-ORO KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA TAHUN ANGGARAN 2015

 

 

Pasal 1

 

Pengelolaan Kekayaan Desa tahun Anggaran 2015 terdiri dari :

  1. Tanah Kas Desa
  2.  Bangunan
  3. Inventaris Barang

 

Pasal 2

 

(1)         Rincian lebih lanjut mengenai kekayaan desa jenis tanah kas desa sebagaimana lampiran 1.

(2)         Rincian lebih lanjut mengenai kekayaan desa jenis bangunan sebagaimana lampiran 2.

(3)         Rincian lebih lanjut mengenai inventaris barang sebagaimana lampiran 3

 

Pasal 3

 

Rincian-rincian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari peraturan desa.

 

 

Pasal 4

 

Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam penetapan Peraturan Desa ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di Ngoro-oro

pada tanggal 2 Januari 2015

KEPALA DESA,

 

 

 

SUMBONO

 

 

Diundangkan di Ngoro-oro

pada tanggal 2 Januari 2015

Pj. SEKRETARIS DESA,

 

 

 

JUMANI, A.Md.

 

BERITA DESA NGORO-ORO KECAMATAN PATUK TAHUN 2015

NOMOR 02

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar