PERATURAN DESA NGORO-ORO
NOMOR02 TAHUN 2015
TENTANG
PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NGORO-ORO,
Menimbang
|
:
|
- bahwa Kekayaan Desa perlu dikelola dengan baik untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa;
- bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu dibuat Peraturan Desa Ngoro-oro Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2015.
|
Mengingat
|
:
|
- Undang –undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Proponsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5495;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5558);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
- Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1985 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya jo. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2001;
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 4 Seri E);
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 5 Seri E);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 10);
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
- Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 06 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Ngoro-oro;
- Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA NGORO-ORO
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA NGORO-ORO KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA TAHUN ANGGARAN 2015
|
Pasal 1
Pengelolaan Kekayaan Desa tahun Anggaran 2015 terdiri dari :
- Tanah Kas Desa
- Bangunan
- Inventaris Barang
Pasal 2
(1) Rincian lebih lanjut mengenai kekayaan desa jenis tanah kas desa sebagaimana lampiran 1.
(2) Rincian lebih lanjut mengenai kekayaan desa jenis bangunan sebagaimana lampiran 2.
(3) Rincian lebih lanjut mengenai inventaris barang sebagaimana lampiran 3
Pasal 3
Rincian-rincian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari peraturan desa.
Pasal 4
Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam penetapan Peraturan Desa ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Ngoro-oro
pada tanggal 2 Januari 2015
KEPALA DESA,
SUMBONO
Diundangkan di Ngoro-oro
pada tanggal 2 Januari 2015
Pj. SEKRETARIS DESA,
JUMANI, A.Md.
BERITA DESA NGORO-ORO KECAMATAN PATUK TAHUN 2015
NOMOR 02