PERATURAN DESA NGORO-ORO NOMOR 01 TAHUN 2015 TENTANG PUNGUTAN DESA

Anggun Meridiana S.I.P 04 Desember 2015 22:07:19 WIB

PERATURAN DESA NGORO-ORO

NOMOR 01 TAHUN 2015

TENTANG

PUNGUTAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA NGORO-ORO,

 

Menimbang

:

a.     bahwa untuk meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna diperlukan tersedianya dana yang memadai bagi Desa, baik yang bersumber dari pendapatan asli Desa maupun yang bersumber dari Pemerintah atasan;

  1. bahwa pungutan Desa adalah salah satu sumber pendapatan asli Desa yang tercantum dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1985 tentang sumber pendapatan dan Kekayaan Desa, Pungutan dan Pengawasannya.
  2. bahwa Pungutan  Desa  dimaksud telah diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1985 tentang : Pungutan Desa.
  3. bahwa atas dasar pertimbangan pada huruf a, b, dan c diatas dipandang perlu segera ditetapkan Peraturan Desa tentang  Pungutan Desa

Mengingat

:

  1. Undang-undang Nomor  15 Tahun 1950 tentang  Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Proponsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5495;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5539);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5558);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang   Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 4 Seri E);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006    tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 5 Seri E);
  7. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
  8. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah  Tahun 2013 Nomor 10);
  9. Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 06 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Ngoro-oro Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul.

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARAN DESA

DAN

KEPALA DESA NGORO-ORO

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

Peraturan Desa Ngoro-oro Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul   tentang Pungutan Desa.

 

 

 

Pasal 1

 

Agar pelaksanaan Pemerintahan Desa, Pembangunan dan Pembinaan Lembaga-lembaga Desa yang ada dapat berdaya guna dan berhasil guna maka ditetapkan jenis Pungutan Desa dan ketentuan besarnya pungutan.

Pasal 2

 

Jenis-jenis Pungutan Desa dan ketentuan besarnya Pungutan Desa tersebut Pasal 1 ditetapkan seperti dalam daftar terlampir dalam Peraturan Desa ini.

 

Pasal 3

 

  1. Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.
  2. Peraturan Desa ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya  apabila  dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

 

 

Ditetapkan di Ngoro-oro

pada tanggal  2 Januari 2015

KEPALA DESA,

 

 

 

SUMBONO

 

Diundangkan di Ngoro-oro

pada tanggal  2 Januari 2015

Pj. SEKRETARIS DESA,

 

 

JUMANI, A.Md.

 

BERITA DESA NGORO-ORO KECAMATAN PATUK TAHUN 2015

NOMOR 01

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar