Karang Taruna

Anggun Meridiana S.I.P 30 April 2014 17:44:28 WIB

TUGAS  KARANGTARUNA

menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya

FUNGSI KARANGTAURNA

  1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA NGORO-ORO

KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

NOMOR        /KPTS/2015

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA NGORO-ORO

MASA BAKTI 2015-2018

 

KEPALA DESA NGORO-ORO,

 

Menimbang

:

  1. bahwa  sesuai dengan ketentuan Bab VII pasal 43 Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya;
  2. bahwa Pembentukan Pengurus Karang Taruna Desa Ngoro-oro telah memenuhi persyaratan dan hasilnya telah dilaporkan kepada Kepala Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut diatas, maka perlu menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Susunan Pengurus Karang Taruna Desa Ngoro-oro Masa Bakti 2015-2018;

Mengingat

:

  1. Undang-Undang    Nomor   15  Tahun  1950   tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

  1. Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 06 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Ngoro-oro;
  2. Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;

 

 

 

Memperhatikan

:

Hasil Musyawarah Warga Karang Taruna Desa Ngoro-oro yang dihadiri oleh Perwakilan warga karang taruna padukuhan se Desa Ngoro-oro pada tanggal 6 Juni 2015.

 

 

 

 

 

      MEMUTUSKAN

 

 

 

Menetapkan

:

 

 

 

 

KESATU

:

Pengurus Karang Taruna Desa Ngoro-oro Masa Bakti Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018, dengan Susunan Pengurus sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan  dari Keputusan ini.

KEDUA

:

Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini, dapat melaksanakan tugas setelah Keputusan ini dibuat;

KETIGA

:

Segala sesuatu yang timbul akibat dari keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngoro-oro;

KEEMPAT

:

Keputusan  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  di tetapkan  dengan Ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan di betulkan  sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di : Ngoro-oro

Pada Tanggal : 15 Juni 2015

 

KEPALA DESA NGORO-ORO

 

 

 

 

SUMBONO

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DESA NGORO-ORO

KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

NOMOR :         /KPTS/2015

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA

NGORO-ORO MASA BAKTI 2015-2018

 

SUSUNAN PENGURUS

 

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

KET.

1

H. SUMBONO

Pembina

Ngoro-oro

Kepala Desa

2

IKA WIHAYANTO

Ketua

Gunungasem

 

3

FAHRUDIN

Wakil Ketua

Jatikuning

 

4

MUTHI'AH

Sekretaris

Jatikuning

 

5

GIYANTO

Wakil Sekretaris

Salaran

 

6

WALGIYANTO

Bendahara

Soka

 

7

YATIMIN

Wakil Bendahara

Salaran

 

8

NURUL KOTIMAH

Ketua Seksi Pendidikan dan Latihan

Sepat

 

9

GIANTO

Anggota

Gembyong

 

10

SUTARYONO

Anggota

Tawang

 

11

ARI FAHRUDIN

Anggota

Soka

 

12

SRI MAIDA ASTUTI

Anggota

Jatikuning

 

13

RIYANTO

Ketua Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial

Klegung

 

14

PURWANTO

Anggota

Sepat

 

15

M. APRIYANTO

Anggota

Senggotan

 

16

ANDRI FARISKA

Anggota

Gunungasem

 

17

EDI PURNOMO

Anggota

Salaran

 

18

SUMARNO

Ketua Seksi Kelompok Usaha Bersama

Soka

 

19

YUDI UTOMO

Anggota

Jatikuning

 

20

RIYADI

Anggota

Gembyong

 

21

SUTARTO

Anggota

Senggotan

 

22

PARYONO

Anggota

Jatikuning

 

23

HERI SETYAWAN

Ketua Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental

Soka

 

24

SUBANDI

Anggota

Gembyong

 

25

ALI NASHRUN

Anggota

Jatikuning

 

26

NGATIMIN

Anggota

Sepat

 

27

SUHUD SETYANANDA

Anggota

Salaran

 

28

TARDI

Ketua Seksi Olah Raga dan Seni Budaya

Salaran

 

29

WAGIYO

Anggota

Gunungasem

 

30

JANGKA ZUANA

Anggota

Sepat

 

31

AGUS SETIAWAN

Anggota

Senggotan

 

32

SARJONO

Anggota

Salaran

 

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

KET.

33

DANANG AW.

Ketua Seksi Lingkungan Hidup

Soka

 

34

SUHARJONO

Anggota

Tawang

 

35

RUDIYANTO

Anggota

Klegung

 

36

TRI HANDOKO

Anggota

Jatikuning

 

37

WAHONO

Anggota

Soka

 

38

JUMARNO

Ketua Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan

Soka

 

39

EKO HARYONO

Anggota

Sepat

 

40

HARYONO

Anggota

Jatikuning

 

41

WIYONO

Anggota

Gunungasem

 

42

SITI MUSLIMAH

Anggota

Klegung

 

 

 

 

KEPALA DESA NGORO-ORO

 

 

 

SUMBONO