Wilayah Desa
Anggun Meridiana S.I.P 29 Juli 2013 17:05:37 WIB
Desa Ngoro-oro merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta, tepatnya terletak lebih kurang berjarak 28 km dari Pusat Pemerintahan Kabupaten dan 7 km dari Pusat Pemerintahan Kecamatan.
Secara geografis, Desa Ngoro-oro terletak diantara 7o51’-7o54’ Lintang Selatan dan 110o37’-110o39’ Bujur Timur, berada di ketinggian antara 160 -828 m di atas permukaan air laut (Peta Rupa Bumi Digital Indonesia, Bakosurtanal). Desa Ngoro-oro memiliki luas lebih kurang 759,75 Ha persegi dengan 60 % wilayahnya berada di daerah perbukitan.
Desa Ngoro-oro terdiri dari 9 (sembilan) Padukuhan yaitu Padukuhan Tawang, Sepat, Gembyong, Klegung, Gunungasem, Salaran, Senggotan, Soka dan Jatikuning. Padukuhan Salaran dan Padukuhan Klegung berbatasan namun belum ada akses jalan yang langsung sehingga perlu jalan penghubung yang lebih dekat untuk menuju Pusat Pemerintahan Desa (Kantor Desa) yang terletak di Padukuhan Salaran .
- Batas Wilayah :
1) Sebelah Utara : Kabupaten Bantul dan Sleman.
2) Sebelah Selatan : Desa Nglnggeran
3) Sebelah Barat : Desa Patuk
4) Sebelah Timur : Desa Terbah
- Kondisi Geografis :
1) Ketinggian Tanah Dari permukaan laut : 355 m
2) Banyaknya Curah hujan : 2300 mm/tahun
- Orbitasio (Jarak dari Pusat Penerintahan Desa /Kelurahan) :
1) Jarak dari Pusat Pemerintaha Kecamatan : 7 km.
2) Jarak dari Pemerintahan Kabupaten /Kota Madya : 28 km.
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Baliho LPJ Realisasi APBKal TA. 2024
- Baliho APBKal TA. 2025
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 1 Tahun 2025 tentang LPJ Realisasi Pelaksanaan APBKal TA.2024
- MUSKAL KPM BLT DD 2025 DAN LPJ APBKAL TAHUN 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Perkal Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal TA. 2025
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pungutan Kalurahan