Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun Anggaran 2020
Anggun Meridiana S.I.P 14 Januari 2020 11:40:43 WIB
Peraturan Desa ini adalah perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 yang telah di tetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2020, memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa : 1.661.173.900,00
Belanja Desa : 4.115.286.753,00
Surplus/(Defisit) :(Rp. 2.454.112.853,00)
Pembiayaan Desa :
Penerimaan Pembiayaan : 2.523.112.853,00
Pengeluaran Pembiayaan : 69.000.000,00
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp. 2.454.112.853,00
SILPA tahun anggaran berkenaan Rp. 0,00
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tercantum dalam Lampiran berita ini.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun Anggaran 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024