Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun Anggaran 2020

Anggun Meridiana S.I.P 14 Januari 2020 11:40:43 WIB

Peraturan Desa ini adalah perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 yang telah di tetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2020, memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.

Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut :

Pendapatan Desa                   : 1.661.173.900,00

Belanja Desa                         : 4.115.286.753,00

Surplus/(Defisit)                    :(Rp. 2.454.112.853,00)

Pembiayaan Desa :

Penerimaan Pembiayaan          : 2.523.112.853,00

Pengeluaran Pembiayaan         :       69.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a – b)      : Rp. 2.454.112.853,00

SILPA tahun anggaran berkenaan Rp.                    0,00

 

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tercantum dalam Lampiran berita ini.

Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun Anggaran 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar