Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun Anggaran 2020
Anggun Meridiana S.I.P 14 Januari 2020 11:40:43 WIB
Peraturan Desa ini adalah perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 yang telah di tetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2020, memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa : 1.661.173.900,00
Belanja Desa : 4.115.286.753,00
Surplus/(Defisit) :(Rp. 2.454.112.853,00)
Pembiayaan Desa :
Penerimaan Pembiayaan : 2.523.112.853,00
Pengeluaran Pembiayaan : 69.000.000,00
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp. 2.454.112.853,00
SILPA tahun anggaran berkenaan Rp. 0,00
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tercantum dalam Lampiran berita ini.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun Anggaran 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Baliho LPJ Realisasi APBKal TA. 2024
- Baliho APBKal TA. 2025
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 1 Tahun 2025 tentang LPJ Realisasi Pelaksanaan APBKal TA.2024
- MUSKAL KPM BLT DD 2025 DAN LPJ APBKAL TAHUN 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Perkal Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal TA. 2025
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pungutan Kalurahan