Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun Anggaran 2020
Anggun Meridiana S.I.P 14 Januari 2020 11:40:43 WIB
Peraturan Desa ini adalah perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 yang telah di tetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2020, memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa : 1.661.173.900,00
Belanja Desa : 4.115.286.753,00
Surplus/(Defisit) :(Rp. 2.454.112.853,00)
Pembiayaan Desa :
Penerimaan Pembiayaan : 2.523.112.853,00
Pengeluaran Pembiayaan : 69.000.000,00
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp. 2.454.112.853,00
SILPA tahun anggaran berkenaan Rp. 0,00
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tercantum dalam Lampiran berita ini.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun Anggaran 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PERSYARATAN LOWONGAN PAMONG DAN STAF PAMONG
- Informasi Lowongan Pamong dan Staf Pamong Tahun 2026
- Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Lurah
- Pembentukan Panitia Pelaksana Pengisian Pamong Dukuh Sepat dan Staf Kaur. Tatalaksana
- Digitalisasi UMKM melalui Peningkatan Kualitas Foto Produk dan Penjualan Berbasis Media Sosial
- Hamparan Padi Yang Siap Dipanen Kalurahan Ngoro-oro
- Sinkronisasi Garis Batas Daerah DIY
Komentar Terkini
-
Sansan Wawa
artikel yang inspiratif :)...baca selengkapnya
06 November 2014 13:06:57 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










