Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun Anggaran 2020
Anggun Meridiana S.I.P 14 Januari 2020 11:40:43 WIB
Peraturan Desa ini adalah perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 yang telah di tetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2020, memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa : 1.661.173.900,00
Belanja Desa : 4.115.286.753,00
Surplus/(Defisit) :(Rp. 2.454.112.853,00)
Pembiayaan Desa :
Penerimaan Pembiayaan : 2.523.112.853,00
Pengeluaran Pembiayaan : 69.000.000,00
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp. 2.454.112.853,00
SILPA tahun anggaran berkenaan Rp. 0,00
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tercantum dalam Lampiran berita ini.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun Anggaran 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SERAH TERIMA JABATAN DARI DUKUH SALARAN KE PLT DUKUH GUNUNGASEM KALURAHAN NGORO-ORO
- PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN JABATAN KAMITUWA KALURAHAN NGORO-ORO
- REMBUK STUNTING KALURAHAN NGORO-ORO 2025
- PEMBERITAHUAN PEMELIHARAAN JARINGAN
- MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN APBKAL TAHUN 2025 KALURAHAN NGORO-ORO
- PELATIHAN POSYANDU NYAWIJI KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN MEI DAN JUNI 2025 KALURAHAN NGORO-ORO