Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun Anggaran 2020
Anggun Meridiana S.I.P 14 Januari 2020 11:40:43 WIB
Peraturan Desa ini adalah perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 yang telah di tetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2020, memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa : 1.661.173.900,00
Belanja Desa : 4.115.286.753,00
Surplus/(Defisit) :(Rp. 2.454.112.853,00)
Pembiayaan Desa :
Penerimaan Pembiayaan : 2.523.112.853,00
Pengeluaran Pembiayaan : 69.000.000,00
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp. 2.454.112.853,00
SILPA tahun anggaran berkenaan Rp. 0,00
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tercantum dalam Lampiran berita ini.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun Anggaran 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEGIATAN BULAN DESEMBER 2025
- UJIAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALRAHAN NGORO-ORO
- PENYALURAN BANTUAN CPP KALURAHAN NGORO-ORO
- Perkal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan APBKalurahan TA. 2025
- SOSIALISASI PENYARINGANDAN PENJARINGAN PAMONG DAN STAF PAMONG
- Perkal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kalurahan Untuk Ketahahan Pangan Pada
- Perkal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025















