Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerint
Anggun Meridiana S.I.P 30 Desember 2019 15:43:37 WIB
Peraturan ini mengatur tentang besaran penghargaan Purna Tugas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD dalam bentuk uang dikarenakan habis masa jabatannya atau mengundurkan diri dari jabatannya, selengkapnya dalam lampiran ini.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PERSYARATAN LOWONGAN PAMONG DAN STAF PAMONG
- Informasi Lowongan Pamong dan Staf Pamong Tahun 2026
- Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Lurah
- Pembentukan Panitia Pelaksana Pengisian Pamong Dukuh Sepat dan Staf Kaur. Tatalaksana
- Digitalisasi UMKM melalui Peningkatan Kualitas Foto Produk dan Penjualan Berbasis Media Sosial
- Hamparan Padi Yang Siap Dipanen Kalurahan Ngoro-oro
- Sinkronisasi Garis Batas Daerah DIY
Komentar Terkini
-
Sansan Wawa
artikel yang inspiratif :)...baca selengkapnya
06 November 2014 13:06:57 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










