Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerint

Anggun Meridiana S.I.P 30 Desember 2019 15:43:37 WIB

Peraturan ini mengatur tentang besaran penghargaan Purna Tugas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD dalam bentuk uang dikarenakan habis masa jabatannya atau mengundurkan diri dari jabatannya, selengkapnya dalam lampiran ini.

Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Sansan Wawa
    artikel yang inspiratif :)...baca selengkapnya
    06 November 2014 13:06:57 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial