Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerint
Anggun Meridiana S.I.P 30 Desember 2019 15:43:37 WIB
Peraturan ini mengatur tentang besaran penghargaan Purna Tugas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD dalam bentuk uang dikarenakan habis masa jabatannya atau mengundurkan diri dari jabatannya, selengkapnya dalam lampiran ini.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024