Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerint

Anggun Meridiana S.I.P 30 Desember 2019 15:43:37 WIB

Peraturan ini mengatur tentang besaran penghargaan Purna Tugas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD dalam bentuk uang dikarenakan habis masa jabatannya atau mengundurkan diri dari jabatannya, selengkapnya dalam lampiran ini.

Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar