Perkal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan RKP Tahun 2026

Anggun Meridiana S.I.P 14 April 2026 09:47:40 WIB

Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2026 telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Ngoro-oro Nomor 3 Tahun 2025. Bahwa karena perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait ketahanan pangan dengan Dana Desa yang semula masuk pada kegiatan Belanja Kalurahan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat menjadai masuk pada Pengeluaran Pembiayaan berupa kegiatan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Kalurahan, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kalurahan sebagaimana dimaksud. Selengkapnya Perkal Terlampir.

Dokumen Lampiran : Perkal Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Perkal Nomor 3 Tahun 2025 tentang RKP Tahun 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar