Perkal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan APBKalurahan TA. 2025

Anggun Meridiana S.I.P 05 November 2025 09:00:48 WIB

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Ngoro-oro Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Nomor 6 Tahun 2024, sehubungan  terjadi  perkembangan  yang  tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan karena kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025.

Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 telah mendapatkan evaluasi sesuai dengan Surat Keputusan Panewu Patuk tanggal 29 Oktober 2025, Nomor 38 Tahun 2025 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan Ngoro-oro tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Ngoro-oro Tahun Anggaran 2025.

Adapun Peraturan Kalurahan, selengkapnya Terlampir

Dokumen Lampiran : Perkal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan APBKalurahan TA. 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar