Perkal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025

Anggun Meridiana S.I.P 27 Oktober 2025 09:29:24 WIB

Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2025 telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Ngoro-oro Nomor 4 Tahun 2024. Bahwa karena perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait ketahanan pangan dengan Dana Desa yang semula masuk pada kegiatan Belanja Kalurahan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat menjadai masuk pada Pengeluaran Pembiayaan berupa kegiatan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Kalurahan, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kalurahan sebagaimana dimaksud. Selengkapnya Perkal Terlampir.

Dokumen Lampiran : Perkal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar