Perkal Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan RPJM Kalurahan

Anggun Meridiana S.I.P 13 Oktober 2025 14:11:00 WIB

RPJM Kalurahan sebagai dokumen perencanaan jangka menengah harus disesuaikan dengan dinamika yang terjadi. Seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta adanya perubahan prioritas pembangunan nasional dan daerah Mendasarkan pada PP Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional Tahun 2025-2029 dan draft akhir RPJM Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025-2029, maka diperlukan penyesuaian terhadap RPJM Kalurahan Ngoro-oro yang telah disususun pada awal jabatan Lurah di akhir tahun 2018, dikarenakan perubahan masa jabatan Lurah dan perubahan realita dilapangan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan berfungsi sebagai data perencanaan periode 8 (enam) tahun periode jabatan Lurah.

Selengkapnya perubahan Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018-2024, Terlampir.

Dokumen Lampiran : Perkal Nomor 2 Tahun 20245 tentang Perubahan RPJMKal


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar