Perkal Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal TA. 2025

Anggun Meridiana S.I.P 08 Januari 2025 09:22:58 WIB

Peraturan Kalurahan ini adalah perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2025. Peraturan ini telah di tetapkan menjadi Peraturan Kalurahan Ngoro-oro Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini memuat tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan kalurahan di tahun 2025.

Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut :

1.   Pendapatan Kalurahan

Rp

2.363.935.000,00

2.   Belanja Kalurahan

Rp

2.450.338.592,00

Surpuls/(Defisit)

Rp

(86.403.592,00)

3.   Pembiayaan

 

 

a.   Penerimaan Pembiayaan

Rp

136.403.592,00

b.   Pengeluaran Pembiayaan

Rp

50.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

86.403.592,00

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

 

Uraian lebih lanjut Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan tercantum dalam Lampiran berita ini.

Dokumen Lampiran : Perkal Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal TA. 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar