Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMDes Tahun 2018-2024

Anggun Meridiana S.I.P 03 September 2019 10:37:05 WIB

Sebagai data perencanaan 6 (enam) tahunan, RPJM-Desa berpedoman pada RPJMD Kabupaten Gunungkidul. Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan desa dalam sistem pembangunan nasional, Pemerintah Desa perlu menyusun data rencana pembangunan jangka menengah. Dalam Penyusunan data perencanaan sebagimana dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan pembangunan dan keterpaduan antara pembangunan di desa dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.

Untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 – 2024 yang berfungsi sebagai data perencanaan periode 6 (enam) tahun periode jabatan Kepala Desa

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan pula bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan yang menjadi arah dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten. Perencanaan pembangunan desa yang dimaksud adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) untuk jangka 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sangat diperlukan sebagai pedoman dalam rangka melaksanakan pembangunan. RKP-Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dengan memuat indikasi program dan kegiatan yang bersumber dari APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Propinsi, APBN, atau swadaya serta pembiayaan lainya seperti hibah dan program lain.

Maksud penyusunan RPJM-Desa ialah untuk mengintegrasikan dan menciptakan keterpaduan, keselarasan serta menyelaraskan program-progam pembangunan di desa, sedangkan tujuan penyusunan RPJM-Desa adalah :

  1. Menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam menentukan pilihan program kegiatan tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan desa secara berkala;
  2. Menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, swadaya masyarakat serta sumber dana lainnya;
  3. Menyajikan gambaran kondisi umum desa sekarang serta memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa;
  4. Memudahkan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara tepat, terarah dan terukur.

Selengkapnya Peraturan Desa tentang Rencana Jangka Menengah Desa Tahun 2018 - 2024 simak dalam lampiran ini. (Yun_D)

Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMDes Tahun 2018-2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar