Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
Anggun Meridiana S.I.P 02 Oktober 2024 10:09:48 WIB
Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan.
Bahwa guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dalam pemberdayaan masyarakat dipandang perlu membentuk lembaga kemasyarakatan kalurahan, agar pembentukan lembaga kemasyarakatan kalurahan dapat terlaksana perlu diatur pedoman pembentukannya, yaitu berupa Peraturan Kalurahan.
Adapun Peraturan Kalurahan selengkapnya, terlampir.
Dokumen Lampiran : Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024