Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK

Anggun Meridiana S.I.P 02 Oktober 2024 10:09:48 WIB

Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKK  adalah wadah  partisipasi  masyarakat,  sebagai  mitra Pemerintah  Kalurahan,  ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan.

Bahwa guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dalam pemberdayaan masyarakat dipandang perlu membentuk lembaga kemasyarakatan kalurahan, agar pembentukan lembaga kemasyarakatan kalurahan dapat terlaksana perlu diatur pedoman pembentukannya, yaitu berupa Peraturan Kalurahan.

Adapun Peraturan Kalurahan selengkapnya, terlampir.

Dokumen Lampiran : Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar