SENSUS ASET 2024

Anggun Meridiana S.I.P 04 Juni 2024 08:31:29 WIB

Ngoro-oro, Selasa  4 Juni 2024. Bahwa dengen terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 143/1348/BPD tanggal 22 Maret 2021 perilah pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inventarisasi aset desa, menjadi dorongan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kalurahan untuk segera melakukan perbaikan tata kelola aset kalurahan yang dimulai dengan melaksanakan inventarisasi/sensus aset Kalurahan.

Aset Milik Kalurahan adalah barang milik Kalurahan yang berasal dari kekayaan asli milik Kalurahan, dibeli atau diperoleh atas beban APB Kalurahan atau perolehan Hak lainnya yang sah;

Pengelolaan Aset milik Kalurahan merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset milik kalurahan;

Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset milik kalurahan.

Untuk Kalurahan Ngoro-oro sendiri dalam hal melaksanakan sensus aset sudah dimulai sejak bulan Juli. Diawali dengan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan kemudian rapat koordinasi awal. Tahap selanjutnya adalah pengeceken fisik baik untuk aser berupa peralatan mesin, Bangunan, Jalan dan Jaringan.  Terdapat aset yang terdapat di 9 padukuhan. Untuk Jalan dan pengaman jalan dilakukan pengukuran ulang untuk melihat kondisi terbaru dari aset tersebut. Setelah pengukuran maka akan dilakukan penilaian dan penyusunan laporan.

Semoga kegiatan sensus tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar