Perkal Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Anggun Meridiana S.I.P 02 Januari 2024 09:03:23 WIB

Peraturan ini untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kalurahan dan masyarakat dalam memanfaatkan Tanah kalurahan. Ruang lingkup Peraturan Kalurahan ini yaitu Pemanfaatan Tanah Kalurahan meliputi : pelindungan dan penggunaan.

Penggunaan Tanah Kalurahan yaitu untuk :

  1. Tanah Kas Desa;
  2. Pelungguh;
  3. Pengarem-arem, dan
  4. tanah untuk kepentingan umum.

Selengkapnya Peraturan Kalurahan terlampir.

Dokumen Lampiran : Perkal Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar