Perkal Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan
Anggun Meridiana S.I.P 02 Januari 2024 09:03:23 WIB
Peraturan ini untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kalurahan dan masyarakat dalam memanfaatkan Tanah kalurahan. Ruang lingkup Peraturan Kalurahan ini yaitu Pemanfaatan Tanah Kalurahan meliputi : pelindungan dan penggunaan.
Penggunaan Tanah Kalurahan yaitu untuk :
- Tanah Kas Desa;
- Pelungguh;
- Pengarem-arem, dan
- tanah untuk kepentingan umum.
Selengkapnya Peraturan Kalurahan terlampir.
Dokumen Lampiran : Perkal Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024