Musdes RKPDes

Anggun Meridiana S.I.P 25 Juli 2019 15:38:59 WIB

NGORO-ORO(25/7/2019)-Perencanaan pembangunan desa sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, disusun dalam 2 (dua) tahapan yaitu perencanaan jangka menengah 6 (enam) tahunan berupa RPJMDesa dan perencanaan pembangunan tahunan desa berupa RKPDesa. Dokumen perencanaan pembangunan desa harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang ada di desa, melalui tahapan-tahapan dan forum musyawarah baik Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) maupun  forum Musyawarah Perencanaan  Pembangunan  Desa (Musrenbangdes) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan desa merupakan suatu proses demokratis yang ditandai adanya keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat desa.

Penyusunan perencanaan  pembangunan  desa  harus  mengacu  pada daftar kewenangan yang dimiliki oleh desa, sehingga masing-masing desa tidak merencanakan program kegiatan yang bukan menjadi kewenangannya.

Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis, termasuk perencanaan desa (RPJMDesa dan RKPDesa). Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musdes dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Tahap penyiapan bahan Musdes dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musdes. Kepala Desa bertanggungjawab dalam proses fasilitasi pelaksanaan Musdes.

Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 bertempat di aula balai desa Ngoro-oro dilangsungkan Musdes Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020. Musyawarah Desa diikuti oleh peserta Musdes, tamu undangan dan pendamping.

  1. Peserta antara lain : Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), pemuka agama, pemuka pendidikan (lembaga PAUD), Forum Anak, TKPK Desa, BUMDesa, kelompok perempuan, kelompok rentan (miskin, difabel, lansia), kader kesehatan, kader Posyandu, perwakilan kelompok profesi (pengrajin, petani dan peternak).
  2. Tamu undangan adalah camat, tenaga pendamping, puskesmas dan TPID.

Camat Patuk dalam sambutannya menekankan bahwa desa harus hati-hati dan cermat dalam pelaksanaan anggaran terutama dana desa dari APBN, jangan sampai ada penyimpangan anggaran , kemudian juga mengingatkan betapa pentingnya pendidikan mohon jangan sampai anak-anak tidak dipantau dan diperioritaskan dalam belajarnya. Dalam Musdes tersebut Pemerintah Desa menyampaikan tentang Evaluasi RKPDesa Tahun 2018, gambaran pelaksanaan  RKPDesa sampai dengan tahun 2019 kemudian pemaparan rencana Prioritas Kegiatan RKPDesa pada tahun 2020. Puncak acara berupa musyawarah untuk menyepakati kegiatan pemerintah desa tahun 2020. Dan di akhiri dengan penandatanganan berita Acara Musdes oleh Ketua BPD, Kepala Desa dan Perwakilan masyarakat sebagai peserta.

Selengkapnya hasil musdes terlampir dalam berita ini.. (Yun-D)

Dokumen Lampiran : Musdes RKPDes


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar