PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERKAL TENTANG PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN
Ristanto 02 Desember 2023 12:43:40 WIB
SID Ngoro-oro – Kamis, 30 November 2023 Pemerintah kalurahan Ngoro-oro yaitu Lurah, Pamong dan Bamuskal melaksanakan Pembahasaan dan Penetapan Peraturan Kalurahan tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Adapun persentase pembagian tanah Kalurahan maksimal 70% untuk plungguh dan pengarem-arem, dan minimal 30% untuk kas Desa/ Kalurahan. Adapun kegunaan tanah Desa sebagai berikut:
- Tanah kas Desa
- Plungguh
- Pengarem-arem
- Tanah untuk kepentingan umum
Pembahasan dan penetapan Perkal ini dilakukan karena di Kalurahan Ngoro-oro banyak terjadi perubahan tanah kalurahan akibat pembanguna jalan provinsi Sleman – Gunungkidul maupun perubahan akibat aturan-aturan baru dari Pemerintah saat ini. Penetapan Perkal ini menggantikan Perkal Nomor 4 tahun 2019 dan ditetapakan perkal baru nomor 5 tahun 2023.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024