PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERKAL TENTANG PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN

Ristanto 02 Desember 2023 12:43:40 WIB

SID Ngoro-oro – Kamis, 30 November 2023 Pemerintah kalurahan Ngoro-oro yaitu Lurah, Pamong dan Bamuskal melaksanakan Pembahasaan dan Penetapan Peraturan Kalurahan tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Adapun persentase pembagian tanah Kalurahan maksimal 70% untuk plungguh dan pengarem-arem, dan minimal 30% untuk kas Desa/ Kalurahan. Adapun kegunaan tanah Desa sebagai berikut:

  • Tanah kas Desa
  • Plungguh
  • Pengarem-arem
  • Tanah untuk kepentingan umum

Pembahasan dan penetapan Perkal ini dilakukan karena di Kalurahan Ngoro-oro banyak terjadi perubahan tanah kalurahan akibat pembanguna jalan provinsi  Sleman – Gunungkidul maupun perubahan akibat aturan-aturan baru dari Pemerintah saat ini. Penetapan Perkal ini menggantikan Perkal Nomor 4 tahun 2019 dan ditetapakan perkal baru nomor 5 tahun 2023.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar