Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Tahun 2022
Anggun Meridiana S.I.P 21 Maret 2023 10:22:08 WIB
Akuntabilitas publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan yang diperlukan, karena aparatur pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakan dan pekerjaannya, baik kepada publik maupun kepada lembaga dimana dia bekerja. Dengan akuntabilitas publik, setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerjanya, baik yang dilakukan oleh masyarakat, instansi kerjanya, kelompok pengguna pelayanannya maupun profesinya.
Oleh karenanya, sebagai perwujudan akuntabilitas sekaligus pelaksanaan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Lurah Ngoro-oro melaporkan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan kepada Bupati Gunungkidul melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPK) Tahun 2022.
Adapun LPPK Tahun 2022 Kalurahan Ngoro-oro, selengkapnya terlampir.
Dokumen Lampiran : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024