AYO TRANSMIGRASI

Ristanto 09 Februari 2023 09:02:21 WIB

SID Ngoro-oro – Berdasarkan UU No 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2007 tentang Transmigrasi, bahwa Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi. Hal tersebut adalah pengertian yang diungkapkan oleh salah satu narasumber dalam acara sosialisasi yang dilakukan oleh dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dan Tenaga Kerja  Kabupaten Gunungkidul berkerja sama dengan Dinas Provinsi pada Selasa 7/2/2023 di Balai Kalurahan Ngoro-oro.

Kegiatan yang dihadiri oleh sebagian warga masyarakat Kalurahan Ngoro-oro ini diikuti secara antusias, hingga acara selesai, banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh warga terkait syarat, hak dan kewajiban sebagai transmigran. Ada sebagian yang menanyakan tempat yang akan disinggahi di daerah mana?.

Adapun syarat menjadi Transmigran adalah:

  1. WNI
  2. Berkeluarga
  3. Berusia 18-49 tahun
  4. Belum pernah Transmigrasi
  5. Memiliki KTP
  6. Berbadan Sehat
  7. Memiliki ketrampilan
  8. Lulus seleksi

Hak Transmigran:

  1. Memperoleh 1 rumah dan lahan 1-2 ha setiap KK
  2. Berhak mendapat jaminan hidup 12 bulan bagi lahan kering, 18 bulan bagi lahan basah

Kewajiban Transmigran:

  1. Mengelola lahan
  2. Menjaga dan memelihara bantuan yang telah diberikan
  3. Menghargai adat istiadat setempat
  4. Menjaga keamanan dan ketertiban
  5. Menjaga persatuan dan kesatuan
  6. Mentaati petunjuk petugas yang ada dilokasi transmigrasi

Dalam sosialisai ini juga dipaparkan tentang suka duka menjadi seorang transmigran, bagi transmigran harus berusaha dan berkomitmen sungguh-sungguh dalam menjalani sebagai seorang transmigrasi agar menjadi transmigran yang sukses dan berhasil.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar