Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua APBKal TA. 2022

Anggun Meridiana S.I.P 24 November 2022 12:06:27 WIB

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Ngoro-oro Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Nomor 6 Tahun 2021, kemudian sudah dilakukan perubahan reguler sebagaimana dalam Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022. Berhubung  terjadi  perkembangan  yang  tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan, karena adanya SE Bupati Tanggal 31 Oktober 2022, Nomor 140/5794, perihal Perubahan APB Kalurahan untuk Menyesuaikan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten T.A. 2022 yaitu perubahan pendapatan dan belanja karena Penambahan Bantuan Keuangan Khusus Infrastruktur Kalurahan Tahun Anggaran 2022, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022.

Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 telah mendapatkan evaluasi sesuai dengan Surat Panewu Patuk tanggal 17 Nopember 2022, Nomor 050/560 perihal Evaluasi Raperkal Tentang Perubahan kedua APBKal Tahun 2022.

Adapun Peraturan Kalurahan, selengkapnya Terlampir

D.YUN

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua APBKal TA. 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar