Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua APBKal TA. 2022
Anggun Meridiana S.I.P 24 November 2022 12:06:27 WIB
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Ngoro-oro Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Nomor 6 Tahun 2021, kemudian sudah dilakukan perubahan reguler sebagaimana dalam Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022. Berhubung terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan, karena adanya SE Bupati Tanggal 31 Oktober 2022, Nomor 140/5794, perihal Perubahan APB Kalurahan untuk Menyesuaikan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten T.A. 2022 yaitu perubahan pendapatan dan belanja karena Penambahan Bantuan Keuangan Khusus Infrastruktur Kalurahan Tahun Anggaran 2022, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022.
Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 telah mendapatkan evaluasi sesuai dengan Surat Panewu Patuk tanggal 17 Nopember 2022, Nomor 050/560 perihal Evaluasi Raperkal Tentang Perubahan kedua APBKal Tahun 2022.
Adapun Peraturan Kalurahan, selengkapnya Terlampir
D.YUN
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua APBKal TA. 2022
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024