Peraturan Kalurahan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bersama Pendirian BUMKALMA

Anggun Meridiana S.I.P 05 Oktober 2022 11:13:38 WIB

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Kalurahan, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan  Bersama.

Dalam rangka pembentukan BUM Kalurahan Bersama dilakukan penyertaan modal untuk masing-masing kalurahan sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), Penyertaan modal kalurahan ditetapkan dalam APB Kalurahan, Penyampaian penyertaan modal kalurahan dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan dengan cara transfer ke Rekening BUM Kalurahan Bersama. 

Selengkapnya, Perkal tentang Persetujuan Pendirian Bum Kalurahan Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd Menjadi BUM Kalurahan Bersama, terlampir.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bersama Pendirian BUMKALMA


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar