Peraturan Kalurahan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bersama Pendirian BUMKALMA
Anggun Meridiana S.I.P 05 Oktober 2022 11:13:38 WIB
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Kalurahan, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama.
Dalam rangka pembentukan BUM Kalurahan Bersama dilakukan penyertaan modal untuk masing-masing kalurahan sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), Penyertaan modal kalurahan ditetapkan dalam APB Kalurahan, Penyampaian penyertaan modal kalurahan dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan dengan cara transfer ke Rekening BUM Kalurahan Bersama.
Selengkapnya, Perkal tentang Persetujuan Pendirian Bum Kalurahan Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd Menjadi BUM Kalurahan Bersama, terlampir.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bersama Pendirian BUMKALMA
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024