PENGISIAN PERANGKAT DESA NGORO-ORO TAHUN 2019

Anggun Meridiana S.I.P 22 Mei 2019 12:30:17 WIB

NGORO-ORO(22/5/2019)-Di tahun 2019 ini, satu lagi perangkat desa Ngoro-oro akan menjalani masa purna tugas. Setelah menjalani masa jabatan selama hampir 30 tahun Suratmirah (Dukuh Salaran) akan mengakhiri pengabdiannya karena usia 60 tahun, pada tanggal 15 Juni 2019. Membantu Kepala Desa menjadi Dukuh Salaran sejak tahun 1990 sudah banyak suka duka yang didapatkan dalam mendampingi masyarakat melaksanakan berbagai kegiatan, baik dibidang pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Desa Ngoro-oro kemudian melaksanakan tahapan kegitan, diawali dengan Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa atau disebut Panitia Pelaksana. Kegiatan yang dilaksanakan pada awal bulan Mei 2019 tepatnya di hari Senin tanggal 6 Mei 2019 Kepala Desa Ngoro-oro menetapkan Panitia Pelaksana. Panitia Pelaksana ditetapkan dengan jumlah 7 (tujuh) orang personil terdiri dari unsur perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat. Panitia Pelaksana yaitu :

  1. Jumani (Perangkat Desa)      : Ketua
  2. Giyanto (Perangkat Desa)     : Sekretaris
  3. Ali Nashrun (LKD)                : Anggota
  4. Rubimin (Tokoh Masyarakat) : Anggota
  5. Wagiyem (LKD)                   : Anggota
  6. Supriyana (Perangkat Desa)  : Anggota
  7. Suharjo (Tokoh Masyarakat) : Anggota

Panitia Pelaksana telah melaksanakan kegiatan-kegiatan mulai dari penyusunan Tahapan/Jadwal Penyaringan dan Penjaringan hingga sampai pada penyusunan draf/rancangan Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa. Draft/rancangan Tata Tertib kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Desa tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa, yang menjadi salah satu pedoman Panitia Pelaksana dan Tim Penguji untuk melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan, mulai dari sosialisasi penjaringan dan penyaringan sampai dengan hasil ujian bakal calon Perangkat Desa. Adapun tata tertib selengkapnya sebagaiman terlampir. (Yun-D)

Dokumen Lampiran : PENGISIAN PERANGKAT DESA NGORO-ORO TAHUN 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar