Muskal Persetujuan Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMKALMA

Anggun Meridiana S.I.P 20 April 2022 12:58:30 WIB

Ngoro-oro (SIDA)- Pada Selasa, 19 April 2022, Musyawarah Kalurahan Persetujuan Pembentukan Pengelola Kegiatan (DBM) Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd menjadi BUMKALMA (Badan Usaha Kalurahan Bersama) di Aula Balai Kalurahan Ngoro-oro Kapanewon Patuk sebagai tindak lanjut dari kegiatan Musyawarah Antar Kalurahan I Sosialisasi Percepatan Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Kalurahan Bersama yang telah dilaksanakan sebelunya di tingkat Kapanewon.

Tujuan dari adanya transformasi DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMKALMA yaitu:

  1. Amanat Pasal 73 PP 11/2021 tentang BUM Desa, bahwa pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa Bersama.
  2. Perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Staf kapanewon (Kaja Kemakmuran), Anggota Bamuskal, Lurah dan Pamong kalurahan, Pendamping Desa, BKAD dan UPK, Tokoh masyarakat dan unsur Lembaga kalurahan lainnya telah dapat memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir Musyawarah Kalurahan, yaitu :

  1. Tersampaikannya Tahapan Transformasi Pengelola Dana DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Kalurahan Bersama.
  2. Disepakati dan ditetapkannya Peraturan Kalurahan yang memuat persetujuan pembentukan BUM Kalurahan Bersama pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd dan Penyertaan Modal Kalurahan untuk BUM Kalurahan Bersama di Kapanewon Patuk.
  3. Disepakatinya Lurah Ngoro-oro sebagai Penerima Mandat untuk melakukan Kerjasama Antar Kalurahan dalam rangka Pembentukan BUM Kalurahan Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM di Kapanewon Patuk.
  4. Disepakatinya Delegasi Kalurahan yang terdiri dari Lurah, Badan Permusyawaratan kalurahan, tokoh masyarakat, wakil kelompok simpan pinjam perempuan dan/atau kelompok usaha ekonomi produktif, wakil rumah tangga miskin/rentan penerima manfaat, dan wakil dari tokoh masyarakat termasuk perempuan, sebagai Penerima Mandat untuk mengikuti Musyawarah Antar Kalurahan II pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Kalurahan Bersama di Kapanewon Patuk, terdiri dari .

No

Nama

Jabatan

Alamat

1

Sukasto

Lurah

Soka

2

Sumardi

Ketua Bamuskal

Soka

3

Sujiman

Tokoh Masyarakat/LPMK

Salaran

4

Wagiyem

Kader ekonomi produktif

Soka

5

Waljirah

Wakil RTM rentan penerima manfaat

Soka

6

Widayati

Tokoh Masyarakat

Jatikuning

  1. Disepakatinya Penyertaan Modal Kalurahan untuk BUM Kalurahan Bersama di Kapanewon Patuk sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2023. (Yun-D)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar