Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Tahun 2021
Anggun Meridiana S.I.P 18 April 2022 10:54:35 WIB
Akuntabilitas publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan yang diperlukan, karena aparatur pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakan dan pekerjaannya, baik kepada publik maupun kepada lembaga dimana dia bekerja. Dengan akuntabilitas publik, setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerjanya, baik yang dilakukan oleh masyarakat, instansi kerjanya, kelompok pengguna pelayanannya maupun profesinya.
Oleh karenanya, sebagai perwujudan akuntabilitas sekaligus pelaksanaan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Lurah Ngoro-oro melaporkan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan kepada Bupati Gunungkidul melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPK) Tahun 2021.
Adapun LPPK Tahun 2021 Kalurahan Ngoro-oro, selengkapnya terlampir.
Dokumen Lampiran : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEGIATAN BULAN DESEMBER 2025
- UJIAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALRAHAN NGORO-ORO
- PENYALURAN BANTUAN CPP KALURAHAN NGORO-ORO
- Perkal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan APBKalurahan TA. 2025
- SOSIALISASI PENYARINGANDAN PENJARINGAN PAMONG DAN STAF PAMONG
- Perkal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kalurahan Untuk Ketahahan Pangan Pada
- Perkal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025















