Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Tahun 2021

Anggun Meridiana S.I.P 18 April 2022 10:54:35 WIB

Akuntabilitas publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan yang diperlukan, karena aparatur pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakan dan pekerjaannya, baik kepada publik maupun kepada lembaga dimana dia bekerja. Dengan akuntabilitas publik, setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerjanya, baik yang dilakukan oleh masyarakat, instansi kerjanya, kelompok pengguna pelayanannya maupun profesinya.

Oleh karenanya, sebagai perwujudan akuntabilitas sekaligus pelaksanaan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Lurah Ngoro-oro melaporkan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan kepada Bupati Gunungkidul melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPK) Tahun 2021.

Adapun LPPK Tahun 2021 Kalurahan Ngoro-oro, selengkapnya terlampir.

Dokumen Lampiran : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Tahun 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Sansan Wawa
    artikel yang inspiratif :)...baca selengkapnya
    06 November 2014 13:06:57 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial