Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan APBKal TA. 2021

Anggun Meridiana S.I.P 03 November 2021 12:40:01 WIB

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Ngoro-oro Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Nomor 8 Tahun 2020, sehubungan  terjadi  perkembangan  yang  tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.

Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 telah mendapatkan evaluasi sesuai dengan Keputusan Panewu Patuk tanggal 25 Oktober 2021, Nomor 22/KPTS/2021 tentang Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Kalurahan Ngoro-oro tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.

Adapun Peraturan Kalurahan, selengkapnya Terlampir

D.YUN

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan APBKal TA. 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar