Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan APBKal TA. 2021
Anggun Meridiana S.I.P 03 November 2021 12:40:01 WIB
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Ngoro-oro Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Nomor 8 Tahun 2020, sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.
Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 telah mendapatkan evaluasi sesuai dengan Keputusan Panewu Patuk tanggal 25 Oktober 2021, Nomor 22/KPTS/2021 tentang Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Kalurahan Ngoro-oro tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.
Adapun Peraturan Kalurahan, selengkapnya Terlampir
D.YUN
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan APBKal TA. 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024