Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Pendirian BUMDesa

Anggun Meridiana S.I.P 03 November 2021 12:10:29 WIB

Atas dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Maka BUMDesa Margo Mulyo yang telah ada di kalurahan Ngoro-oro harus didaftarkan ke Kementrian Desa PPDT, oleh karena itu melalui mekanisme musyawarah kalurahan diadakan Muskal Perubahan Pendirian BUMDesa Margo Mulyo Ngoro-oro, kemudian ditindak lanjuti dengan Penetapan dan Pengundangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Pendirian BUMDesa Margo Mulyo yang lampirannya berupa Anggaran Dasar BUMDesa Margo Mulyo Ngoro-oro.

Adapun Peraturan Kalurahan, selengkapnya Terlampir.

D.YUN

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Pendirian BUMDesa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar