Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Tahun 2020

Anggun Meridiana S.I.P 20 April 2021 13:59:46 WIB

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sangat memberikan peluang bagi pemerintah di Kalurahan untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas Kalurahan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi dari paradigma tersebut juga mensyaratkan perlunya penerapan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah lainnya.

Akuntabilitas publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan yang diperlukan, karena aparatur pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakan dan pekerjaannya, baik kepada publik maupun kepada lembaga dimana dia bekerja. Dengan akuntabilitas publik, setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerjanya, baik yang dilakukan oleh masyarakat, instansi kerjanya, kelompok pengguna pelayanannya maupun profesinya.

Oleh karenanya, sebagai perwujudan akuntabilitas sekaligus pelaksanaan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Lurah Ngoro-oro melaporkan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan kepada Bupati Gunungkidul melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPK) Tahun 2020. Selengkapnya LPPK Tahun 2020 dalam lampiran ini.

Dokumen Lampiran : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Tahun 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar