Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019

Anggun Meridiana S.I.P 20 April 2021 13:42:57 WIB

LPPD ini di buat sebagai pelaksanaan amanat Pasal 27 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sangat memberikan peluang bagi pemerintah di Desa untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas Desa dengan mengedepankan kepentingan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi dari paradigma tersebut juga mensyaratkan perlunya penerapan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah lainnya.

Akuntabilitas publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan yang diperlukan, karena aparatur pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakan dan pekerjaannya, baik kepada publik maupun kepada lembaga dimana dia bekerja. Dengan akuntabilitas publik, setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerjanya, baik yang dilakukan oleh masyarakat, instansi kerjanya, kelompok pengguna pelayanannya maupun profesinya.

Oleh karenanya, sebagai perwujudan akuntabilitas sekaligus pelaksanaan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Desa Ngoro-oro melaporkan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Bupati Gunungkidul melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019. Selengkapnya dalam lampiran ini.

Dokumen Lampiran : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar