Peraturan Kalurahan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM dan Pelaksanaan Posko Penanganan COVID-19 di Kal
Anggun Meridiana S.I.P 20 April 2021 12:59:08 WIB
Bahwa Corona Virus Diseas 2019 adalah wabah yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Diperlukan sebuah strategi dan kebijakan pemerintah untuk menanggulanginya. Berbagai strategi dan kebijakan belum mampu menghilangkan bahkan cenderung semakan banyak masyarakat yang terkena virus. Upaya yang ditempuh akhir ini adalah dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sampai ke tingkat rumah tangga dan mengoptimalkan peran Tim Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019. Agar upaya tersebut dapat berjalan dengan optimal maka perlu sebuah regulasi di tingkat kalurahan, yaitu dengan membuat peraturan kalurahan. Adapun peraturan kalurahan selengkapnya terlampir.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pelaksana Posko Covid-19
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024