KEGIATAN POSKO PPKM KALURAHAN NGORO-ORO

Anggun Meridiana S.I.P 14 April 2021 13:25:55 WIB

Ngoro-oro, Rabu tanggal 14/04/2021 Tim Posko PPKM Kalurahan Ngoro-oro melaksanakan kegiatan kegiatan penempelan banner edukasi terkait dengan penangganan Covid-19. Pos Komando (Posko) tingkat desa/Kalurahan dibentuk untuk melakukan makanisme koordinasi, pegawasan dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Posko ini memiliki 4 fungsi pencegahan, penangganan, pembinaan dan pendukung pelakasanaan penangganan COVID-19 di tingkat desa atau kelurahan.

Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M, serta pembatasan mobilitas. Aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa. Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu, aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistic. Pembentukan posko tersebut dipimpin oleh kepala desa atau lurah di mana salah satu tugasnya adalah menilai status zona wilayahnya. Dari penilaian zonasi, maka kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Masing-masing zona memiliki kriteria berbeda-beda dalam penetapannya. Berikut rincian kriteria zona dalam PPKM mikro:

  1. Zona Hijau Kriteria ini hanya diberlakukan untuk daerah yang bebas kasus Covid-19 dalam satu wilayah RT. Skenario pengendalian Covid-19 pada zona ini dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh aspek perlu dites dan dilakukan pantauan rutin serta berkala.
  2. Zona Kuning Kriteria zona kuning berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1 sampai 5 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi. Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Demikian pula dengan kasus suspek dan kontak erat.


  3. Zona Oranye Kriteria zona oranye berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6 hingga 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien poitif wajib melakukan isolasi. Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Hal yang sama berlaku bagi kasus suspek dan kontak erat. Rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya ditutup. Adapun untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih boleh buka dengan pengawasan dan protokol ketat.

4. Zona merah Kriteria zona oranye berlaku untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Khusus untuk zona merah, penanganan dan pengendalian di tingkat RT meliputi: Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial Melarang kerumunan lebih dari 3 orang Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro, Ini Ketentuan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah di Tingkat RT", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/08/125800265/ppkm-mikro-ini-ketentuan-zona-hijau-kuning-oranye-dan-merah-di-tingkat-rt?page=all

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar