PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PENYULUHAN HUKUM)

Anggun Meridiana S.I.P 30 Maret 2021 09:34:41 WIB

Ngoro-oro, Senin 23 Maret 2021 dilaksanakan acara penyuluhan hukum terkait dengan bagaimana cara Menyusun gugatan. Acara diprakarsai oleh Kanwil Kemenkumham DIY dan LBH Handayani. Undangan kurang lebih terdiri dari 30 orang yang terdiri dari unsur ( PKK, Dukuh, RT/RW , Pamong Kalurahan serta masyarakat dan tokoh ). Diharapkan unsur-unsur tersebut akan mampu menyampaikan informasi ke masyarakat secara lebih luas lagi. Acara berlangsung pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.

Kalurahan Ngoro-oro merupakan salah satu Kalurahan Binaan untuk menuju Kalurahan Sadar Hukum yang telah di SK kan Bupati Gunungkidul tahun 2019. Dan Pada tahun 2021 akan dilaksanakan penilaian terkait dengan Kalurahan Binaan yang berjumlah 20 Kalurahan se Kabupaten Gunungkidul tersebut yang penilaianya akan dilaksanakan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri, Bagian Hukum Setda serta Kepolisian.

Dimensi dari penilaian Kalurahan Sadar Hukum adalah sebagai Berikut:

  1. Dimensi akses informasi Hukum dengan bobot 20 %
  2. Dimensi Implementasi Hukum dengM bobot 40%
  3. Dimensi ketersediaan akses terhadap bantuan Hukum 20%
  4. Dimensi Demokrasi dan Regulasi dengan bobot 20%

Materi kedua adalah masuk pada materi penyusunan gugatan yang antara lain isi dari gugatan harus meliputi bagian sebagai berikut :

  1. Menentukan Judul Gugatan
  2. Alamat tujuan gugatan akan dikirim contoh : Pangadilan Negeri Gunungkidul atau Pengadilan Agama
  3. Mencantumkan Identitas Pengugat
  4. Tujuan mengajukan gugatan terhadap lawan serta identitas lawan
  5. Dalil-dalil atau alas an mengugat
  6. Penutup
  7. Dalam dokumen perlu juga disertai dengan bukti surat, saksi dll.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar