Peraturan Kalurahan Nomor 8 Tahun 2020 tentang APBKalurahan Tahun Anggaran 2021
Anggun Meridiana S.I.P 08 Februari 2021 11:31:17 WIB
Peraturan Kalurahan ini adalah perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2020 yang telah di tetapkan menjadi Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan Tahun 2021, memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan kalurahan.
Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dengan perincian sebagai berikut :
Pendapatan Kalurahan : 1.614.676.300,00
Belanja Kalurahan : 4.161.785.067,00
Surplus/(Defisit) :(Rp. 2.547.108.767,00)
Pembiayaan Kalurahan :
Penerimaan Pembiayaan : 2.547.108.767,00
Pengeluaran Pembiayaan : 0,00
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp. 2.547.108.767,00
SILPA tahun anggaran berkenaan Rp. 0,00
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan tercantum dalam Lampiran berita ini.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 8 Tahun 2020 tentang APBKalurahan Tahun Anggaran 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024