Peraturan Kalurahan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga APBKal TA 2020

Anggun Meridiana S.I.P 22 Desember 2020 13:22:33 WIB

Peraturan ini berisi perubahan ketiga tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan kalurahan tahun anggaran 2020. Bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran, belanja dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020, terutama terkait pengalokasian BLT-DD periode 3. Adapun selengkapnya Peraturan Kalurahan Ngoro-oro Nomor 7 Tahun 2020, terlampir. Yun_D

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar