Peraturan Kalurahan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2021
Anggun Meridiana S.I.P 22 Desember 2020 12:47:12 WIB
Peraturan Kalurahan ini adalah penjabaran dari RPJMDesa/Kalurahan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang didalamnya memuat tentang Gambaran Umum dan Kebijakan Keuangan Kalurahan, Evaluasi Kegiatan Pembangunan tahun berjalan (2020) dan Prioritas Pembangunan Kalurahan Tahun 2021; selengkapnya tentang Perkal RKPKal Tahun 2021 dalam lampiran in. Yun_D
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2021
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024