Peraturan Kalurahan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2021

Anggun Meridiana S.I.P 22 Desember 2020 12:47:12 WIB

Peraturan Kalurahan ini adalah penjabaran dari RPJMDesa/Kalurahan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang didalamnya memuat tentang Gambaran Umum dan Kebijakan Keuangan Kalurahan, Evaluasi Kegiatan Pembangunan tahun berjalan (2020) dan Prioritas Pembangunan Kalurahan Tahun 2021; selengkapnya tentang Perkal RKPKal Tahun 2021 dalam lampiran in. Yun_D 

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar