Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua APBKal TA.2020
Anggun Meridiana S.I.P 10 Agustus 2020 10:18:32 WIB
Peraturan ini berisi tentang perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan kalurahan tahun anggaran 2020. Bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran, belanja dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020. Adapun selengkapnya Peraturan Kalurahan Ngoro-oro Nomor 5 Tahun 2020, terlampir. Yun_D
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua APBKal TA.2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024