Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua APBKal TA.2020

Anggun Meridiana S.I.P 10 Agustus 2020 10:18:32 WIB

Peraturan ini berisi tentang perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan kalurahan tahun anggaran 2020. Bahwa  sehubungan  terjadi  perkembangan  yang  tidak sesuai dengan rencana anggaran, belanja dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020. Adapun selengkapnya Peraturan Kalurahan Ngoro-oro Nomor 5 Tahun 2020, terlampir. Yun_D

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua APBKal TA.2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar