Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2020 tentang SOTK Pemerintah Kalurahan
Anggun Meridiana S.I.P 26 Juni 2020 13:13:57 WIB
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2020, Organisasi Pemerintah Desa Ngoro-oro Kecamatan Patuk yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Ngoro-oro Kecamatan Patuk perlu dicabut dan diganti.
Bahwa pelayanan Pemerintah Kalurahan dilakukan dengan berbasis kepada budaya Yogyakarta, sehingga penamaan dan pelaksanaan tugas menyesuaikan tata nilai Keistimewaan, yang tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kalurahan dalam melindungi dan mensejahterakan masyarakat Kalurahan perlu diatur dalam sebuah susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kalurahan.
Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Ngoro-oro selengkapnya diatur dalam Peraturan Kalurahan, sebagaimana terlampir.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2020 tentang SOTK Pemerintah Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SERAH TERIMA JABATAN DARI DUKUH SALARAN KE PLT DUKUH GUNUNGASEM KALURAHAN NGORO-ORO
- PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN JABATAN KAMITUWA KALURAHAN NGORO-ORO
- REMBUK STUNTING KALURAHAN NGORO-ORO 2025
- PEMBERITAHUAN PEMELIHARAAN JARINGAN
- MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN APBKAL TAHUN 2025 KALURAHAN NGORO-ORO
- PELATIHAN POSYANDU NYAWIJI KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN MEI DAN JUNI 2025 KALURAHAN NGORO-ORO