Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2020 tentang SOTK Pemerintah Kalurahan

Anggun Meridiana S.I.P 26 Juni 2020 13:13:57 WIB

Dengan diundangkannya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2020, Organisasi Pemerintah Desa Ngoro-oro Kecamatan Patuk yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Ngoro-oro Kecamatan Patuk perlu dicabut dan diganti.

Bahwa pelayanan Pemerintah Kalurahan dilakukan dengan berbasis kepada budaya Yogyakarta, sehingga penamaan dan pelaksanaan tugas menyesuaikan tata nilai Keistimewaan, yang tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kalurahan dalam melindungi dan mensejahterakan masyarakat Kalurahan perlu diatur dalam sebuah susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kalurahan.

Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Ngoro-oro selengkapnya diatur dalam Peraturan Kalurahan, sebagaimana terlampir.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2020 tentang SOTK Pemerintah Kalurahan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar