Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2020 tentang SOTK Pemerintah Kalurahan
Anggun Meridiana S.I.P 26 Juni 2020 13:13:57 WIB
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2020, Organisasi Pemerintah Desa Ngoro-oro Kecamatan Patuk yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Ngoro-oro Kecamatan Patuk perlu dicabut dan diganti.
Bahwa pelayanan Pemerintah Kalurahan dilakukan dengan berbasis kepada budaya Yogyakarta, sehingga penamaan dan pelaksanaan tugas menyesuaikan tata nilai Keistimewaan, yang tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kalurahan dalam melindungi dan mensejahterakan masyarakat Kalurahan perlu diatur dalam sebuah susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kalurahan.
Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Ngoro-oro selengkapnya diatur dalam Peraturan Kalurahan, sebagaimana terlampir.
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2020 tentang SOTK Pemerintah Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Baliho LPJ Realisasi APBKal TA. 2024
- Baliho APBKal TA. 2025
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 1 Tahun 2025 tentang LPJ Realisasi Pelaksanaan APBKal TA.2024
- MUSKAL KPM BLT DD 2025 DAN LPJ APBKAL TAHUN 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Perkal Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal TA. 2025
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pungutan Kalurahan