Perdes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBDes TA 2020

Anggun Meridiana S.I.P 26 Juni 2020 10:54:13 WIB

Bahwa sehubungan  terjadi  perkembangan  yang  tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, karena adanya perubahan pendapatan, perubahan belanja dan pembiayaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Selengkapnya peraturan desa Nomor 3 Tahun 2020, terlampir.

Dokumen Lampiran : Perdes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBDes TA 2020


Komentar atas Perdes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBDes TA 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar