Perdes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBDes TA 2020
Anggun Meridiana S.I.P 26 Juni 2020 10:54:13 WIB
Bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, karena adanya perubahan pendapatan, perubahan belanja dan pembiayaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selengkapnya peraturan desa Nomor 3 Tahun 2020, terlampir.
Dokumen Lampiran : Perdes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBDes TA 2020
Komentar atas Perdes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBDes TA 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024