Perdes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBDes TA 2020
Anggun Meridiana S.I.P 26 Juni 2020 10:54:13 WIB
Bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, karena adanya perubahan pendapatan, perubahan belanja dan pembiayaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selengkapnya peraturan desa Nomor 3 Tahun 2020, terlampir.
Dokumen Lampiran : Perdes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBDes TA 2020
Komentar atas Perdes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBDes TA 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PERSYARATAN LOWONGAN PAMONG DAN STAF PAMONG
- Informasi Lowongan Pamong dan Staf Pamong Tahun 2026
- Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Lurah
- Pembentukan Panitia Pelaksana Pengisian Pamong Dukuh Sepat dan Staf Kaur. Tatalaksana
- Digitalisasi UMKM melalui Peningkatan Kualitas Foto Produk dan Penjualan Berbasis Media Sosial
- Hamparan Padi Yang Siap Dipanen Kalurahan Ngoro-oro
- Sinkronisasi Garis Batas Daerah DIY
Komentar Terkini
-
Sansan Wawa
artikel yang inspiratif :)...baca selengkapnya
06 November 2014 13:06:57 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










