Perdes Nomor 2 tentang Perubahan Atas Perdes Nomor 7 Tahun 2019 tentang RKPDes 2020

Anggun Meridiana S.I.P 26 Juni 2020 10:46:43 WIB

Bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran desa dalam penanggulangan  Covid-19 dan menyesuaikan perubahan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah maka Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 perlu diubah karena beberapa kegiatan terkait penanggulangan bencana Covid-19 belum masuk.

Adapun selengkapnya peraturan desa, terlampir..

Dokumen Lampiran : Perdes Nomor 2 tentang Perubahan Atas Perdes Nomor 7 Tahun 2019 tentang RKPDes 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar