Perdes Nomor 2 tentang Perubahan Atas Perdes Nomor 7 Tahun 2019 tentang RKPDes 2020
Anggun Meridiana S.I.P 26 Juni 2020 10:46:43 WIB
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran desa dalam penanggulangan Covid-19 dan menyesuaikan perubahan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah maka Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 perlu diubah karena beberapa kegiatan terkait penanggulangan bencana Covid-19 belum masuk.
Adapun selengkapnya peraturan desa, terlampir..
Dokumen Lampiran : Perdes Nomor 2 tentang Perubahan Atas Perdes Nomor 7 Tahun 2019 tentang RKPDes 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perkal Nomor 1 Tahun 2026 tentang LPJ Realisasi Pelaksanaan APBKal TA. 2025
- Perkal Nomor 7 Tahun 2025 tentang APB Kalurahan TA. 2026
- PEMASANGAN STICKER PENERIMA MANFAAT
- PELANTIKAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALURAHAN NGORO-ORO
- KEGIATAN BULAN DESEMBER 2025
- UJIAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALRAHAN NGORO-ORO
- PENYALURAN BANTUAN CPP KALURAHAN NGORO-ORO















