Perdes Nomor 2 tentang Perubahan Atas Perdes Nomor 7 Tahun 2019 tentang RKPDes 2020
Anggun Meridiana S.I.P 26 Juni 2020 10:46:43 WIB
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran desa dalam penanggulangan Covid-19 dan menyesuaikan perubahan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah maka Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 perlu diubah karena beberapa kegiatan terkait penanggulangan bencana Covid-19 belum masuk.
Adapun selengkapnya peraturan desa, terlampir..
Dokumen Lampiran : Perdes Nomor 2 tentang Perubahan Atas Perdes Nomor 7 Tahun 2019 tentang RKPDes 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Baliho LPJ Realisasi APBKal TA. 2024
- Baliho APBKal TA. 2025
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 1 Tahun 2025 tentang LPJ Realisasi Pelaksanaan APBKal TA.2024
- MUSKAL KPM BLT DD 2025 DAN LPJ APBKAL TAHUN 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Perkal Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal TA. 2025
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pungutan Kalurahan