Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 7 Tahun 2018 tentang APBDes Tahun Anggaran 2019
Anggun Meridiana S.I.P 01 Februari 2019 09:32:02 WIB
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 telah dibahas antara pemerintah desa dengan BPD, kemudian telah disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan desa. Peraturan Desa ini berisi tentang Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa Tahun Anggaran 2019 dengan perincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa : Rp. 1.607.767.750,00
Belanja Desa : Rp. 1.671.420.244,00
Surplus/(Defisit) : Rp. 63.652.494,00
Pembiayaan Desa :
Penerimaan Pembiayaan : Rp. 113.652.494,00
Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 50.000.000,00
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp. 63.652.494,00
SILPA tahun anggaran berkenaan/tahun 2018 : Rp. 113.652.494,00
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran ini.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024