Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 7 Tahun 2018 tentang APBDes Tahun Anggaran 2019

Anggun Meridiana S.I.P 01 Februari 2019 09:32:02 WIB

Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 telah dibahas antara pemerintah desa dengan BPD, kemudian telah disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan desa.  Peraturan Desa ini berisi tentang Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa Tahun Anggaran 2019 dengan perincian sebagai berikut :

Pendapatan  Desa                     :  Rp. 1.607.767.750,00

Belanja Desa                            :  Rp. 1.671.420.244,00

Surplus/(Defisit)                       :  Rp.      63.652.494,00

Pembiayaan  Desa :

Penerimaan Pembiayaan             :  Rp.    113.652.494,00

Pengeluaran Pembiayaan            :  Rp.      50.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a – b)         :  Rp.      63.652.494,00

SILPA tahun anggaran berkenaan/tahun 2018          : Rp. 113.652.494,00

 

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran ini.

Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar