Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 7 Tahun 2018 tentang APBDes Tahun Anggaran 2019
01 Februari 2019 09:32:02 WIB
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 telah dibahas antara pemerintah desa dengan BPD, kemudian telah disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan desa. Peraturan Desa ini berisi tentang Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa Tahun Anggaran 2019 dengan perincian sebagai berikut :
Pendapatan Desa : Rp. 1.607.767.750,00
Belanja Desa : Rp. 1.671.420.244,00
Surplus/(Defisit) : Rp. 63.652.494,00
Pembiayaan Desa :
Penerimaan Pembiayaan : Rp. 113.652.494,00
Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 50.000.000,00
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp. 63.652.494,00
SILPA tahun anggaran berkenaan/tahun 2018 : Rp. 113.652.494,00
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran ini.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Ngoro-oro Angkat Kearifan Lokal, Pamong Kalurahan Kenakan Pakaian Gagrak Jogja pada Kamis Pon
- Peringati Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196, Pemkal Ngoro-oro Gelar Malam Tirakatan
- Kampanye dan Pemaparan Visi Misi Calon Lurah Ngoro-oro
- Pembekalan KPPS Pilur Kalurahan Ngoro-oro
- Penetapan Calon Lurah, Pengundian Nomor Urut dan Deklarasi Kampanye Damai Pilur Kalurahan Ngoro-oro
- Pelantikan Dukuh Sepat dan Staf Kaur Tatalaksana Ngoro-oro
- Ujian Seleksi Dukuh Sepat dan staf Pamong Tatalaksana Ngoro-oro
Komentar Terkini
-
Sansan Wawa
artikel yang inspiratif :)...baca selengkapnya
06 November 2014 13:06:57 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









