PEMBENTUKAN KELOMPOK SADAR HUKUM

Anggun Meridiana S.I.P 11 Desember 2018 10:25:49 WIB

NGORO-ORO(11/12/2018)-Hari Senin Tanggal 10 Desember 2018 dilaksanakan pembentukan kelompok sadar hukum. Kegiatan yang bertempat diruang rapat kantor desa Ngoro-oro dihadiri oleh narasumber dari Kanwil Kemenkum HAM Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Bapak Budi Priyanto dkk.

Peserta kegiatan terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pimpinan dan anggota BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh masyarakat yang di harapkan sebagai ujung tombak dalam membentuk masyarakat yang sadar hukum.

Dalam pengarahannya Ibu Yanti dari Kanwil Kemenkum HAM menyampaikan bahwa kelompok sadar hukum ini setelah terbentuk akan dibina dan diberikan penyuluhan hukum oleh dinas instansi terkait. Alur dari terbentuknya kelompok ini diharapkan untuk menjadi agen pengetahuan hukum bagi masyarakat. Kemudian dapat mengikuti lomba Kadarkum dari mulai tingkat awal yaitu tingkat Kabupaten, selanjutnya ke tingkat provinsi bahkan ke tingkat nasional. Setelah kelompok ini terbentuk kepada kepala desa agar segera melaporkan kepada bupati melalui camat untuk mendapatkan sertifikat Kelompok Sadar Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM, yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai desa binaan kadarkum dari pemerintah.   

Dalam pengarahannya Bapak Budi menyampaikan bahwa Pokdarkum harus tahu dahulu tentang hukum, Pemda Gunungkidul dapat menjadi narasumber selain juga dari LBH, CJS atau sumber lain yang terkait dengan masalah hukum. Harapannya dengan terbentuknya pokdarkum ini, tidak ada masyarakat yang berperkara dengan hukum, karena sangat menyita waktu dan energi, segala sesuatu dapat diselesaikan dengan duduk bersama, bermusyawarah mufakat untuk kebaikan bersama.

Sebelum acara ditutup diadakan tanya jawab terkait dengan berbagai masalah yang dihadapi dalam pergaulan keseharian dimasyarakat yang dapat berpotensi ke ranah hukum. Kemudian kegiatan ini diakhiri dengan ditetapkannya Kelompok Sadar Hukum Desa Ngoro-oro Kecamatan Patuk dengan nama Kelompok Sadar Hukum "PATUH" yang kepengurusan serta anggotannya terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Semoga dengan terbentuknya kadarkum ini dapat menjadikan masyarakat yang lebih taat dan sadar hukum. (Yun-D)

Dokumen Lampiran : PEMBENTUKAN KELOMPOK SADAR HUKUM


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar