Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 6 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Anggun Meridiana S.I.P 27 November 2018 12:40:06 WIB
Peraturan Desa ini tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang meliputi:
- LPMD;
- LPMP;
- RW;
- RT;
- TP PKK Desa; dan
- Karang Taruna.
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 6 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024