Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 6 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Anggun Meridiana S.I.P 27 November 2018 12:40:06 WIB

    Peraturan Desa ini tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang meliputi:

  1. LPMD;
  2. LPMP;
  3. RW;
  4. RT;
  5. TP PKK Desa; dan
  6. Karang Taruna.

 

Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 6 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar