Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan APBDes TA. 2018
Anggun Meridiana S.I.P 26 November 2018 14:08:54 WIB
Peraturan desa ini berisi tentang perubahan APBDes karena ada pergeseran antara jenis belanja dan SILPA tahun sebelumnya yang harus digunakan yaitu :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 1.524.641.900,00 menjadi sebesar Rp 1.524.777.150,00 bertambah/(berkurang) sebesar Rp 135.250,00 dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan :
Semula : 1.524.641.900,00
Bertambah/(berkurang) : 135.250,00
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan : 1.524.777.150,00
Belanja :
Semula : 1.536.072.400,00
Bertambah/(berkurang) : 10.016.890,00
Jumlah Belanja setelah Perubahan : 1.546.089.290,00
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan : 21.312.140,00
Pembiayaan :
Penerimaan :
Semula : 42.430.500,00
Bertambah/(berkurang) : 9.881.640,00
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan : 52.312.140,00
Pengeluaran :
Semula : 31.000.000,00
Bertambah/(berkurang) : 0,00
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan : Rp. 31.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan: Rp. 31.000.000,00
Dokumen Lampiran : Peraturan Desa Ngoro-oro Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan APBDes TA. 2018
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- BLT DANA DESA BULAN OKTOBER DAN NOVEMBER 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Giat Hadroh di Padukuhan Gunungasem Untuk Anak Muda Sebagai Sarana Dakwah Islamiyah Melalui Syair
- Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tentang RKPKal Tahun 2025
- Perkal Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan LKK
- BANTUAN BIBIT PADI DAN JAGUNG TA 2024
- BLT DANA DESA BULAN SEPTEMBER 2024