MAU NIKAH, LENGKAP ADMINISTRASI DULU YA......
Anggun Meridiana S.I.P 11 April 2018 09:48:18 WIB
Ngoro-oro, 11/04/2018, Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Berkaitan dengan hal yang menyangkut dalam penikahan tersebut maka pada hari Senin tanggal 09/04/2018 desa Ngoro-oro kedatangan Kepala KUA PATUK (H.Nuryanto Ruaidi, S.Ag.MA) serta petugas penghulu ( Nur Jadid, S.Ag.) yang dalam acara ini merupakan bentuk sosialisasi dari KUA Patuk terkait dengan Sosialisasi Administrasi Pernikahan. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa serta para kepala Dusun agar nantinya dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat luar yang berkaitan dengan syarat dan kelangkapan pendaftaran nikah.
Acara tersebut berlangsung sangat baik dan tentuan antusiame peserta dalam bertanya jawab dapat menambah informasi yang berkaitan dengan pernikahan baik yang merupakan peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Dengan adanya sosialisasi tersebut KUA berharap meminimaslisir adanya kasus kurang lengkapnya syarat pendaftaran nikah yang menyebapkan calon manten dan wali harus bolak-balik dalam pengurusan kelangkapan surat persyaratan nikah.Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran nikah :
- N7 (Pemberitahuan Kehendah Nikah dari Kepala Desa)
- PKN (Pemberitahuan Kehendak Nikah) dari Calon Manten yang berasal dari luar Gunungkidul
- Rekomendasi Nikah (Numpang Nikah) dari Calon Manten Putri baik dari Gunungkidul maupun luar Gunungkidul
- N1 (Surat Keterangan untuk Nikah)
- N2 (Surat Keterangan Asal Usul)
- N3 (Surat Persetujuan Mempelai)
- N4 (Surat Keterangan tentang Orang Tua)
- N5 (Surat Ijin Orang Tua) bila umur kurang dari 21 tahun
- N6 (Surat Kematian Suami/Istreri) bagi Duda/Janda Mati
- Surat Keterangan wali bila Ayah telah meninggal/tinggal di tempat lain
- Surat Keterangan wali hakim bagi yang walinya hakim
- Ikrar Wali Hakim bagi yang walinya hakim
- Dispensasi dari PA bila umurnya kurang dari 16 Tahun bagi perempuan/19 Tahun bagi Laki-laki
- Akta Cerai Asli dari PA bagi Duda/Janda Cerai
- Ijin Poligami dari PA bagi yang akan Poligami
- Ijin Atasan bagi anggota TNI/POLRI
- Dispensasi Camat yang pendaftarannya kurang dari 10 hari
- Foto Copy KTP Caten
- Foto Copy KTP Orang Tua Calon Catin Laki-laki dan Perempuan
- Foto Copy Kartu Keluarga (C1)
- Foto Copy Akta Kelahiran Caten bagi yang punya
- Foto Copy Ijazah terakhir
- Pas Photo berlatar belakang biru; 2x3: 3 lembar & 4x6: 1 lbr
- Materai Rp.6000.- jika wali hakim
- Permohonan Bedol jika akad nikah dilaksanakan di luar Balai Nikah
- Hasil Imunisasi dari Puskesmas
- Membayar Rp. 600.000,- di kantor di Bank/Pos untuk nikah bedol dan slip pembayaran di serahkan petugas KUA.
- Diharapkan yang mendaftarkan ke KUA adalah calon pengantin atau wali
- Apabila syarat utama belum komplit, berkas belum kami terima/dikembalikan untuk dilengkapi
- Berkas persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam stopmap kertas warna hijau untuk manten bedol dan warna merah untuk manten kantor
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua . (Anggun.R.R.Anom)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Baliho LPJ Realisasi APBKal TA. 2024
- Baliho APBKal TA. 2025
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Tahun 2024
- Perkal Nomor 1 Tahun 2025 tentang LPJ Realisasi Pelaksanaan APBKal TA.2024
- MUSKAL KPM BLT DD 2025 DAN LPJ APBKAL TAHUN 2024 KALURAHAN NGORO-ORO
- Perkal Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal TA. 2025
- Perkal Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pungutan Kalurahan